Fitrah Seksualitas - Hari 6

Semalam kami ada diskusi kelas lagi dengan pemateri dari kelompok 3. Materi kali ini tentang Antisipasi Kekerasan Seksual pada Anak.

Adanya kekerasan seksual sebenarnya tidak bisa lepas dari ketiga peran ini..
- peran keluarga (pendidikan seksualitas, komunikasi keluarga, pendidikan agama yg kuat)
- peran masyarakat (lingkungan yg sehat dan aman, masyarkat harus paham aturan agama, amar ma'ruf nahi munkar)
- peran pemimpin (penyelenggara aturan, pelarangan film2/iklan/tayangan yg tidak mendidik, kurikulum agama yg kuat di sekolah, fasilitas umum yg ramah anak, sanksi dan hukuman yg pantas dan jera utk pelaku kekerasan seksual)

Nah, dalam diskusi kelas, muncullah pertanyaan. Bagaimana kalu orang tua yg seharusnya berperan sebagai malaikat pelindung anak, justru melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri? Banyaaak kasus seperti ini. Lalu mba Hafshah memberikan penjelasan sbg berikut:
1. Hukumnya makruh bagi ayah tidur seranjang dengan putrinya atau ibu tidur seranjang dengan putranya yang sudah akil baligh. Demikian juga antara dua saudara kandung yang lawan jenis. Hukum makruh ini berlaku apabila tidak ada syahwat. Apabila terjadi syahwat pada salah satunya atau keduanya maka hukumnya haram. Kami sangat menganjurkan agar ayah anda jangan dibolehkan untuk mengeloni (menemani tidur) anda apalagi sampai menyentuh dan mengelus-elus bagian tubuh tertentu. 
2. Batasi kontak fisik yang sekiranya tidak sampai bersentuhan secara intim. Yang dimaksud intim seperti berpelukan di sofa, bersentuhan di ranjang, dan semacamnya yang biasa dilakukan oleh lawan jenis yang suami - istri.

Pemisahan tempat tidur harus dilakukan paling lambat pada usia anak 7 tahun, baik pisah dg orang tua, atau dengan saudara lawan jenis. Dengan saudara sesama jenis pun kalau bisa tidak satu kasur, kalaupun sekasur, diwajibkan ada pembatasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kelas Finansial: Kesan Pertama

#NHW1: Belajar di Universitas Kehidupan

Bintang di antara Bintang - Hari 3