Feminisme
Feminisme: hadharah yg punya usul fiqh ala feminis
Gerakan feminisme diadopsi PBB sbg salah satu agenda penting yg dipropagandakan. Biasa merujuk konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi thd perempuan .
Feminisme: adanya kesadaran akan penindasan atau perbedaan dan ketidakadilan thd perempuan dan usaha sadar utk menentang / mengubah hal tsb
Feminis Muslim: yakin bahwa feminisme lahir dr ajaran Islam yg membedakan gender. Karena kedudukan laki-laki dan perempuan itu setara, maka feminis Muslim menuntut agar hak laki-laki dan perempuan harus sama. Mereka menolak syariat atas hal-hal berikut:
- konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam
- laki-laki pemimpin bagi perempuan
- hukum kesaksian 1:2 (satu laki2 dua perempuan) dan waris 2:1 (dua laki-laki satu perempuan)
- kebolehan poligami
- keharusan istri izin pada suami
Kamu feminis Muslim memilah untuk hanya percaya pada ayat Al Quran yang mendukung pemikiran mereka. Mereka tidak secara langsung menolak ayat Al Quran tetapi menggunakan kata "reinterpretasi", "kontekstualisasi" yang pada intinya ayat tertentu tidak lagi layak untuk digunakan di jaman ini karena konteksnya sudah berbeda. Mereka memiliki ushul fiqih sendiri dengan metode sosiologis historis, di mana kondisi masyarakat dipandang sebagai sumber hukum, sehingga apabila kondisi masyrakat berubah, maka hukum harus ditafsirkan ulang agar sesuai dengan kondisi.
Alasan menolak feminisme:
1. lahir ketika sejarah penindasan perempuan
2. feminisme bersifat sekuleristik (memisah aqidah dengan kehidupan)
3. memahami syariat dengan metode historis-sosiologis (tradisi Barat)
4. Islam memandang laki-laki dan perempuan setara, tapi bukan berarti sama dalam hak dan kewajiban (QS Al Hujurat: 13, yang paling mulia itu yang paling bertakwa --> sifatnya umum, tidak peduli laki-laki atau perempuan maka yg Allaah lihat adalah ketakwaannya)
Bahaya Feminisme:
1. menjadikan pemahaman yang sesat dan kufur atas nama agama Islam
2. merupakan alat kontrol negara besar thd negara yg lebih kecil melalui aturan PBB melalui aturan pemberdayaan perempuan
3. membujuk muslimah agar ridho, ikhlas, dan mengikuti pemahaman bathil dr femisnime (perempuan boleh memimpin laki2 bahkan menjadi imam sholat, menentang poligami, dll)
Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam
1. laki-laki dan perempuan sebagai manusia: dipandang sama dan setara, termasuk dalam masalah ibadah, akhlaq, muamalah
2. laki-laki dan perempuan sebagai pasangan: perbedaan berdasarkan fitrah laki-laki (kuat: pemimpin, penanggung nafkah) dan perempuan (lemah lembut)
Kedudukan perempuan di ranah:
- domestik: fungsi utama seorang perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga; perempuan adalah tiangnya negara yakni tugas untuk mendidik anak. Balasan: memuliakan ibu 3x melebihi ayah. Allaah sebutkan dalam ayat-Nya perjuangan ibu ketika hamil, juga hadits kemuliaan perempuan. Menunjukkan apresiasi peran perempuan sebagai ibu.
- publik: diperbolehkan menuntut ilmu, berdakwah, bermuamalah (bertani, berdagang)
- politik: wajib amar ma'ruf nahi mungkar, boleh duduk di majelis perwakilan untuk membantu para perempuan menyampaikan aspirasi pada pemerintahan
Pemberdayaan perempuan dalam Islam:
Merupakan perkara kemasyarakatan yang telah diatur secara rinci oleh Islam.
Imam: pemimpin tertinggi/kepala negara, wajib menerapkan hukum Allaah dalam memutuskan setiap perkara.
Islam menjamin kesejahteraan perempuan:
nafkah untuk perempuan ditanggung oleh suami >> keluarga >> negara melalui baitul maal
Penjamin kesejahteraan umum:
Negara mengelola sumber daya >> menyediakan lapangan pekerjaan >> hasil pengelolaan didistribusikan untuk keperluan pokok masyarakat (kesehatan dan pendidikan) >> negara tidak memungut pajak (Islam memungut zakat dan mengelola sedekah)
Islam menjamin kesejahteraan masyarakat, sehingga permepuan tidak wajib bekerja untuk menafkahi keluarga (tetapi boleh bekerja untuk berperan dalam kemaslahatan umat).
Islam memerintahkan laki-laki untuk berbuat baik dan bertanggung jawab kepada perempuan. Islam melarang eksploitasi, kekerasan, dan objektifikasi terhadap perempuan.
Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yg tujuannya adalah untuk melindungi kehormatan perempuan. Islam mensyariatkan hukuman yang tegas pada mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Gerakan feminisme diadopsi PBB sbg salah satu agenda penting yg dipropagandakan. Biasa merujuk konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi thd perempuan .
Feminisme: adanya kesadaran akan penindasan atau perbedaan dan ketidakadilan thd perempuan dan usaha sadar utk menentang / mengubah hal tsb
Feminis Muslim: yakin bahwa feminisme lahir dr ajaran Islam yg membedakan gender. Karena kedudukan laki-laki dan perempuan itu setara, maka feminis Muslim menuntut agar hak laki-laki dan perempuan harus sama. Mereka menolak syariat atas hal-hal berikut:
- konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam
- laki-laki pemimpin bagi perempuan
- hukum kesaksian 1:2 (satu laki2 dua perempuan) dan waris 2:1 (dua laki-laki satu perempuan)
- kebolehan poligami
- keharusan istri izin pada suami
Kamu feminis Muslim memilah untuk hanya percaya pada ayat Al Quran yang mendukung pemikiran mereka. Mereka tidak secara langsung menolak ayat Al Quran tetapi menggunakan kata "reinterpretasi", "kontekstualisasi" yang pada intinya ayat tertentu tidak lagi layak untuk digunakan di jaman ini karena konteksnya sudah berbeda. Mereka memiliki ushul fiqih sendiri dengan metode sosiologis historis, di mana kondisi masyarakat dipandang sebagai sumber hukum, sehingga apabila kondisi masyrakat berubah, maka hukum harus ditafsirkan ulang agar sesuai dengan kondisi.
Alasan menolak feminisme:
1. lahir ketika sejarah penindasan perempuan
2. feminisme bersifat sekuleristik (memisah aqidah dengan kehidupan)
3. memahami syariat dengan metode historis-sosiologis (tradisi Barat)
4. Islam memandang laki-laki dan perempuan setara, tapi bukan berarti sama dalam hak dan kewajiban (QS Al Hujurat: 13, yang paling mulia itu yang paling bertakwa --> sifatnya umum, tidak peduli laki-laki atau perempuan maka yg Allaah lihat adalah ketakwaannya)
Bahaya Feminisme:
1. menjadikan pemahaman yang sesat dan kufur atas nama agama Islam
2. merupakan alat kontrol negara besar thd negara yg lebih kecil melalui aturan PBB melalui aturan pemberdayaan perempuan
3. membujuk muslimah agar ridho, ikhlas, dan mengikuti pemahaman bathil dr femisnime (perempuan boleh memimpin laki2 bahkan menjadi imam sholat, menentang poligami, dll)
Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam
1. laki-laki dan perempuan sebagai manusia: dipandang sama dan setara, termasuk dalam masalah ibadah, akhlaq, muamalah
2. laki-laki dan perempuan sebagai pasangan: perbedaan berdasarkan fitrah laki-laki (kuat: pemimpin, penanggung nafkah) dan perempuan (lemah lembut)
Kedudukan perempuan di ranah:
- domestik: fungsi utama seorang perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga; perempuan adalah tiangnya negara yakni tugas untuk mendidik anak. Balasan: memuliakan ibu 3x melebihi ayah. Allaah sebutkan dalam ayat-Nya perjuangan ibu ketika hamil, juga hadits kemuliaan perempuan. Menunjukkan apresiasi peran perempuan sebagai ibu.
- publik: diperbolehkan menuntut ilmu, berdakwah, bermuamalah (bertani, berdagang)
- politik: wajib amar ma'ruf nahi mungkar, boleh duduk di majelis perwakilan untuk membantu para perempuan menyampaikan aspirasi pada pemerintahan
Pemberdayaan perempuan dalam Islam:
Merupakan perkara kemasyarakatan yang telah diatur secara rinci oleh Islam.
Imam: pemimpin tertinggi/kepala negara, wajib menerapkan hukum Allaah dalam memutuskan setiap perkara.
Islam menjamin kesejahteraan perempuan:
nafkah untuk perempuan ditanggung oleh suami >> keluarga >> negara melalui baitul maal
Penjamin kesejahteraan umum:
Negara mengelola sumber daya >> menyediakan lapangan pekerjaan >> hasil pengelolaan didistribusikan untuk keperluan pokok masyarakat (kesehatan dan pendidikan) >> negara tidak memungut pajak (Islam memungut zakat dan mengelola sedekah)
Islam menjamin kesejahteraan masyarakat, sehingga permepuan tidak wajib bekerja untuk menafkahi keluarga (tetapi boleh bekerja untuk berperan dalam kemaslahatan umat).
Islam memerintahkan laki-laki untuk berbuat baik dan bertanggung jawab kepada perempuan. Islam melarang eksploitasi, kekerasan, dan objektifikasi terhadap perempuan.
Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yg tujuannya adalah untuk melindungi kehormatan perempuan. Islam mensyariatkan hukuman yang tegas pada mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Comments
Post a Comment