Hijab Pakaian Wanita Takwa
Islam memberi batasan tempat wanita menjalankan kegiatannya, yaitu di kehidupan umum dan kehidupan khusus yang memiliki aturan berbeda-beda termasuk dalam hal pakaian.
Tempat khusus: tempat yang kalau kita akan masuk harus minta izin kpd yang punya, tempat wanita tinggal bersama wanita lain atau mahramnya, wanita dapat menampakkan auratnya dalam batasan tertentu: dada-lutut
(suami bukan mahram lhoo. kalo mahram itu haram dinikahi...)
Tempat umum: public space, bebas diakses oleh semua orang.
Aturan berpakaian:
1. harus menutup aurat (wanita adl aurat) --> seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
2. 3 pakaian yg dipakai:
(a) pakaian atas/khimar/kerudung yg menutup sampai ke dada (tapi bisa juga sampai menutup ke kerah);
(b) pakaian bawah/jilbab/baju panjang dan longgar yg diulurkan sampai ke seluruh tubuh --> sejenis jubah atau gamis. Seberapa panjang bajunya? Kalau berdiri tegak harus menyentuh lantai (kalau tanpa kaos kaki) atau sampai mata kaki (kalau pakai kaos kaki);
(c) mikhnah: pakaian sehari-hari yang dipakai ketika bersama mahram, dipakai di dalam jilbab.
Pakaian bukan untuk popularitas, nanti akan dihinakan di akhirat.
Jangan bertabarruj seperti orang jahiliyah di masa dulu.
Tabarruj: mempercantik diri yang akan menarik perhatian :'( memakai baju/kosmetik/hiasan yang sangat mencolok dan menarik perhatian dari orang.
Haram memakai wewangian di tempat umum.
Norma umum: tempat wanita adalah di dalam rumahnya, tempat laki-laki adalah di luar rumah.
--> tidak dilarang untuk bertemu, tapi pastikan tidak terjadi ikhtilat (campur baur) ketika ada di kehidupan umum, kecuali dalam hal yg bersifat muamalah: pekerjaan di kantor yang dilakukan untuk maslahat umat.
Tempat khusus: tempat yang kalau kita akan masuk harus minta izin kpd yang punya, tempat wanita tinggal bersama wanita lain atau mahramnya, wanita dapat menampakkan auratnya dalam batasan tertentu: dada-lutut
(suami bukan mahram lhoo. kalo mahram itu haram dinikahi...)
Tempat umum: public space, bebas diakses oleh semua orang.
Aturan berpakaian:
1. harus menutup aurat (wanita adl aurat) --> seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
2. 3 pakaian yg dipakai:
(a) pakaian atas/khimar/kerudung yg menutup sampai ke dada (tapi bisa juga sampai menutup ke kerah);
(b) pakaian bawah/jilbab/baju panjang dan longgar yg diulurkan sampai ke seluruh tubuh --> sejenis jubah atau gamis. Seberapa panjang bajunya? Kalau berdiri tegak harus menyentuh lantai (kalau tanpa kaos kaki) atau sampai mata kaki (kalau pakai kaos kaki);
(c) mikhnah: pakaian sehari-hari yang dipakai ketika bersama mahram, dipakai di dalam jilbab.
Pakaian bukan untuk popularitas, nanti akan dihinakan di akhirat.
Jangan bertabarruj seperti orang jahiliyah di masa dulu.
Tabarruj: mempercantik diri yang akan menarik perhatian :'( memakai baju/kosmetik/hiasan yang sangat mencolok dan menarik perhatian dari orang.
Haram memakai wewangian di tempat umum.
Norma umum: tempat wanita adalah di dalam rumahnya, tempat laki-laki adalah di luar rumah.
--> tidak dilarang untuk bertemu, tapi pastikan tidak terjadi ikhtilat (campur baur) ketika ada di kehidupan umum, kecuali dalam hal yg bersifat muamalah: pekerjaan di kantor yang dilakukan untuk maslahat umat.
Comments
Post a Comment