Jual Beli Murabahah Syar'i

(Ust. Erwandi Tarmizi)

Kalau kita sudah bayar DP ke developer, maka tidak boleh ada campur tangan pembiayaan pihak lain. Karena DP berarti sudah terjadi akad jual beli antara kita dg penjual rumah. Kalau ada lembaga pembiayaan masuk, "membeli" rumah dari kita (karena statusnya sudah terbeli dg DP kita), lalu "menjual" lagi ke kita dg harga lebih tinggi (keuntungan/imbal hasil/bunga), namanya 'inah atau pengelabuhan riba (lebih besar dosanya drpd riba itu sendiri).

Kalau mau, batalkan akad dg developer (cabut DP) sehingga barang kembali jd milik developer.
Tidak boleh ada bayar DP ke developer ataupun ke pembiayaan, karena DP berarti sudah akad jual beli.

Lembaga pembiayaan bisa beli dr developer, menguasai rumah tsb, baru dijual ke kita dg keuntungan bagi lembaga pembiayaan dan tanpa denda keterlambatan. Untuk jaminan, bisa nanti balik nama setelah rumah dilunasi.

Sudah ada bank syariah yg beli dulu barangnya lalu dijual ke kita, dan tanpa akad denda keterlambatan.

Comments

Popular posts from this blog

Kelas Finansial: Kesan Pertama

#NHW1: Belajar di Universitas Kehidupan

Bintang di antara Bintang - Hari 3